Bepergian keluar negeri buat kita harus mempunyai passport. Saat ini melalui http://www.imigrasi.go.id/ kita dapat melakukannya dengan lebih mudah. Anda tinggal melakukan pengisian data dan pengiriman scan KTP, IJAZAH/SURAT NIKAH dan Kartu Keluarga secara online. Kita tinggal mendaftar online dan menyelesaikannya langsung ke kantor Imigrasi.
Dengan melakukan pendaftaran secara online, Anda akan dengan mudah mengatur jadual pengurusan ke Kantor Imigrasi terdekat. Anda tinggal menunjukkan Tanda Terima Permohonan Passport kepada petugas di Kantor Imigrasi dan hanya melakukan proses wawancara dan foto setelah itu, pada jadual yang sudah Anda tentukan sendiri waktunya.
Bagaimana cara membuat pra permohonan lewat internet ?
- Pastikan bahwa computer sudah terinstal ADOBE READER (PDF)
- Nonaktifkan Pop-up Blocker
- Klik Tools, pilih Pop-up Blocker kemudian klik Turn Off Pop-up Blocker
|
Gambar 1 – Tampilan Non Aktifkan Pop-up Blocker |
- Ketik alamat url : http://www.imigrasi.go.id/
Akan muncul halaman utama web imigrasi
|
Gambar 2 – Tampilan Halaman depan web imigrasi |
- Pada menu Layanan Publik, Pilih Layanan Online, kemudian klik
|
– Tampilan Menu Layanan Paspor Online |
Akan muncul halaman depan xpasinet
|
Gambar 3 – Halaman depan aplikasi XPasinet |
Lalu akan muncul Form 1, Form Input data pemohon
- Klik Pra Permohonan Personal untuk membuat pra permohonan paspor
- Pilih Kanim sesuai dengan tempat pemohon akan melakukan pembuatan Paspor.
- Pilih Jenis Permohonan yang diinginkan.
- Isi No.Paspor Lama, jika jenis permohonan adalah
- Perpanjangan/Penggantian Paspor atau Perubahan.
- Perhatikan tanda ‘*’ dimana berarti field data tersebut harus diisi.
- Untuk Tempat Dikeluarkan, Tanggal Dikeluarkan, Berlaku s/d adalah berhubungan dengan Data KTP.
- Kemudian tekan tombol ‘Lanjut’.
|
Gambar 4 – Form Input data pemohon (1) |
- Lakukan pengisian data pemohon untuk jenis informasi alamat seperti pada Gambar 5.
- Kemudian tekan tombol ‘Lanjut’.
|
Gambar 5 – Form Input data pemohon (2) |
- Pilih jenis dokumen yang akan diupload ke internet/website
|
Gambar 6 – Form Input data pemohon (3) |
- Tekan tombol ‘Browse’ untuk memilih File yang ingin di-upload.
- Setelah itu tekan tombol ‘Upload’ untuk melakukan proses upload File dokumen tersebut ke Website tersebut.
|
Gambar 7 – Form Input data pemohon (4) |
- Setelah dilakukan proses Upload maka akan terlihat seperti gambar dibawah ini.
- Dokumen yang minimal harus diupload adalah Copy KTP WNI, Copy Kartu
- Keluarga, Copy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah. Jika dokumendokumen tersebut tidak lengkap, maka pemohon tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya.
- Setelah itu, maka tekan tombol ‘Lanjut’.
- Pilih Kanim yang akan didatangi. Setelah itu pilih Cek Tanggal.
|
Gambar 9 – Form Input data pemohon (6) |
- Akan Muncul tanggal dan pilih tanggal kedatangan. Dan pilih lanjut.
|
Gambar 10 – Form Input data pemohon (7) |
- Masukkan Kode Verifikasi yang sesuai dengan gambar di website tersebut.
- Selanjutnya tekan tombol ‘OK’.
- Aplikasi akan menampilkan pesan seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
- Tekan tombol ‘OK’, maka aplikasi akan menampilkan Tanda Terima Pra Permohonan yang harus dicetak oleh pemohon ke printer.
|
Gambar 13 – Tanda Terima Pra Permohonan |
Setelah masa kurang lebih 4 (empat) hari kerja, Anda akan mendapatkan SMS dari Kantor Imigrasi bahwa paspor sudah jad dan tinggal kita ambil saja. Untuk biaya pembuatan paspor online ini sampai jadi, gag lebih dari 300 ribu. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar